Terima gratifikasi, Wali Kota Bekasi nonaktif divonis 10 tahun penjara
12 Oktober 2022 19:13 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi hukuman pidana berupa penjara selama 10 tahun. Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rayyan/Risbeyhi)
Tags: