Berstatus Tersangka, Atty tak Dapat Hak Pilihnya
16 Februari 2017 17:08 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Salah satu calon Walikota Nomor Urut 1 di Kota Cimahi, Atty Suharty, tidak mendapatkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak kali ini. Atty menjadi tersangka pada kasus suap Pembangunan Pasar Cimahi. Hal ini pun menuai kekecewaan pada pasangan wakil walikotanya, Achmad Zulkarnain.
Tags: