Kejaksaan Negeri Cilegon musnahkan 74.300 bungkus rokok ilegal
6 Oktober 2022 14:43 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Kamis (6/10), memusnahkan barang bukti sebanyak 74.300 bungkus rokok ilegal tanpa cukai, dengan nilai kerugian negara senilai lebih dari Rp1 miliar. Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati menjelaskan selain ribuan bungkus rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan pihak Bea Cukai Merak, Kejari Cilegon juga memusnahkan barang bukti narkoba. (Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Tags: