ANTARA - Satuan Narkoba Polres Bogor meringkus dua orang pria berinisial MF (54) dan SH (42) yang menyalahgunakan narkotika dengan cara menanam tanaman ganja di wilayah Kecamatan Tamansari dan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Kamis (29/9) menyebut pelaku awalnya membeli ganja untuk dikonsumsi, kemudian biji ganja ditanam oleh mereka dalam kantong plastik di halaman rumah.
(Fadzar Ilham Pangestu/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Dua orang ditangkap Polres Bogor karena tanam ganja di halaman rumah
29 September 2022 19:55 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: