Gorontalo bebaskan denda pajak kendaraan bermotor
27 September 2022 14:29 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo membebaskan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat mulai 18 September hingga 31 Desember 2022. Program pembebasan denda meliputi denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari lima tahun dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. (Adiwinata Solihin/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Tags: