Bupati Majalengka sebut legalitas tanah hambat PBB
26 September 2022 22:54 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (26/9), menggelar peringatan HUT ke-62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Bupati Majalengka Karna Sobahi menyebut persoalan legalitas tanah cukup menghambat kepatuhan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Enjang Solihin/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)
Tags: