Wali Kota Bekasi nonaktif dituntut 9,5 tahun penjara kasus korupsi
14 September 2022 18:08 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri kelas 1 A Bandung, Rabu (14/9), Rahmat Effendi dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)
Tags: