Bea Cukai Soekarno-Hatta musnahkan barang ilegal senilai Rp6,8 miliar
13 September 2022 17:05 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (13/9), memusnahkan barang-barang ekspor-impor ilegal yang diperoleh dari hasil pengungkapan selama periode Januari-Mei 2022. Kepala Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Finari Manan menyebut, barang-barang itu bernilai Rp6,8 miliar yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta. (Erlangga Bregas/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)
Tags: