19 napi koruptor yang bebas wajib lapor ke Bapas Bandung
8 September 2022 15:50 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sebanyak 19 narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Dari keseluruhan napi yang bebas, beberapa diantaranya merupakan mantan menteri serta kepada daerah, diantaranya Surya Dharma Ali, Patrialis Akbar, hingga Zumi Zola. Mereka selanjutnya masih diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga dinyatakan bebas murni.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: