Kanwil DJBC Banten musnahkan barang ilegal senilai Rp10,4 miliar
30 Agustus 2022 13:26 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten memusnahkan barang bukti ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang milik negara, hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021 dan 2022, di Kota Tangerang Selatan, Selasa (30/8). Total nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih sebesar Rp10,4 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar. (Agung Andhika Indrawan/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Tags: