Kantor OPD dilarang sediakan ruangan merokok ketika KTR diberlakukan
23 Agustus 2022 21:18 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) mulai disosialisasikan untuk segera diberlakukan di Kota Cilegon, setelah selesai diregistrasi di Provinsi Banten. Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Ratih Purnamasari ditemui di kantornya pada Selasa (23/8), menjelaskan pihaknya mulai melakukan kegiatan sosialisasi melibatkan seluruh OPD dan sejumlah instansi lainnya berkenaan dengan pemberlakukan peraturan daerah tersebut. Sehingga nantinya kantor-kantor organisasi perangkat daerah di Kota Cilegon, Banten tidak lagi menyediakan ruang bagi perokok.(Susmiatun Hayati/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: