Komnas HAM: "Obstruction of justice" kasus Brigadir J menguat
15 Agustus 2022 20:38 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada Senin (15/8) mengatakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat atau Brigadir J, indikasi "obstrusction of justice" atau menghalangi penegakan hukum semakin terlihat jelas. Ia menyatakan hal tersebut dibuktikan usai dilakukan pemeriksaan terhadap hasil laporan uji balistik, autopsi jenazah, konstruksi bangunan, dan keterangan dari ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo (Helmut Timothy/Putri Hanifa/Rayyan/Gracia Simanjuntak)
Tags: