Bahar bin Smith sampaikan pleidoi atas tuntutan jaksa
4 Agustus 2022 22:56 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Terdakwa kasus berita bohong Bahar bin Smith menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Kamis (4/8). Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut bahwa sesuai kesaksian pelapor dan saksi ahli, tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Tags: