Kemenkeu targetkan rasio pajak daerah 3% dari PDRB
28 Juli 2022 23:39 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, Kamis (28/7), menargetkan rasio pajak daerah bisa mencapai tiga persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dia meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang inovatif guna mengejar pajak dari masyarakat yang masih mangkir.(Fadzar Pangestu/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)
Tags: