Polisi tegaskan odong-odong dilarang beroperasi di jalan umum
27 Juli 2022 09:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afriani mengingatkan masyarakat untuk tidak mengoperasikan ataupun menggunakan odong-odong sebagai sarana transportasi di jalan umum. Hal ini diungkapkan di lokasi kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang penumpang dari total 31 penumpang odong-odong, yang tertabrak kereta di perlintasan kereta api, di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7).(Susmiatun Hayati/Rayyan/Gracia Simanjuntak)
Tags: