Kejati Sultra dorong RJ sebagai solusi penyelesaian perkara pidana
20 Juli 2022 15:17 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mendorong “Restorative Justice” (RJ) atau keadilan restoratif dengan cara mediasi berupa pendekatan dialog, sebagai solusi dalam penyelesaian perkara pidana yang terjadi di kalangan masyarakat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja pada kegiatan seminar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kota Kendari, Rabu (20/7).(Saharudin/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: