Sebelum diblokir, ada tiga sanksi bertahap untuk PSE
19 Juli 2022 19:07 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7) menanggapi tanggapan masyarakat terkait kabar sejumlah platform atau Penyedia Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar akan dilakukan pemblokiran. Atas kabar tersebut, Semuel menyebut, Kementerian Kominfo tak akan langsung melakukan pemblokiran akses secara permanen, namun bersifat sementara dengan catatan. (Sinta Ambarwati/Rina Nur Anggraini/Arbyan Indwito/Amita Putri Caesaria)
Tags: