ANTARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji penetapan hukum dari aturan penggunaan ganja medis. Ketua Dewan Pengawas Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika. (LPPOM) MUI Sholahuddin Al-Aiyub di Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/7), menyebut saat ini UU Narkotika masih dibutuhkan, seandainya dalam perkembangan ada pembahasan lain, pihaknya akan memberikan perspektif keagamaan perihal ganja medis untuk masyarakat.
(Fadzar Pangestu/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)
MUI masih kaji fatwa ganja medis
7 Juli 2022 21:54 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: