Pemkot Bandung syaratkan booster untuk aktivitas di ruang publik
6 Juli 2022 22:36 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Kota Bandung akan mewajibkan seluruh masyarakat yang hendak mengakses ruang publik telah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster). Kebijakan yang tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 tersebut diberlakukan menyusul meningkatnya penyebaran COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir. (Mardiansyah Al Afghani/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)
Tags: