Terdakwa pernikahan sejenis akui gelar dokter untuk memperdaya korban
6 Juli 2022 22:29 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/7) menggelar sidang kasus pernikahan sejenis dengan agenda mendengarkan terdakwa atas nama Erayani yang sebelumnya memakai nama laki-laki beserta gelar yakni dr. Ahnaf Arrafif SP. BS. S.ART. S.T. SH. S.HUM. Dalam fakta persidangan, terdakwa yang hadir secara virtual dari ruang tahanan, mengakui bahwa penyandangan gelar untuk memperdaya korban agar tertarik dengan terdakwa dan mau menikah dengannya.(Dodi Saputra/Arif Prada/Sizuka)
Tags: