Kemensos resmi cabut izin lembaga ACT
6 Juli 2022 12:42 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada lembaga Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan resmi oleh Kementerian Sosial, yang dirilis pada Rabu (6/7). (Azhfar Muhammad Robbani/Yovita Amalia/Risbeyhi)
Tags: