Pemerintah kembali naikkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2
5 Juli 2022 17:17 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta ke level 2. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2022, sejumlah sektor dapat dihadiri maksimal 75 persen dari kapasitas, sedangkan di sektor kritikal dapat dihadiri 100 persen kapasitas. (Rijalul Vikry/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)
Tags: