MUI sebut hewan kurban bergejala ringan PMK masih sah dikurbankan
29 Juni 2022 18:50 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sekjen MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta, Rabu (29/6), mengatakan ada empat kategori hewan kurban yang sah untuk dikurbankan. Salah satunya adalah hewan kurban yang bergejala ringan PMK. Soal ini sudah dikonsultasikan dengan para ahli di bidangnya untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443H. MUI juga telah memiliki fatwa untuk melaksanakan kurban di tengah wabah PMK. (Afra Augesti/Rayyan/Rinto A Navis)
Tags: