Tata kelola MGCR, produsen wajib distribusikan migor sesuai ketentuan
28 Juni 2022 17:49 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah akan menerapkan dan sedang mempersiapkan kebijakan terbaru tentang kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) yang disebut bisa memberi pilihan bagi para eksportir atau produsen. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan secara daring pada Selasa (28/6) ikut memaparkan terkait tata kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), dimana mewajibkan produsen untuk mendistribusikan nya sesuai ketentuan. (Putri Hanifa/Rizky Bagus Dhermawan/Risbeyhi)
Tags: