Diduga korupsi, Satreskrim Polres Langsa ringkus mantan Pj Kepala Desa
23 Juni 2022 12:17 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA -Satuan Reskrim Polres Langsa meringkus “N” mantan penjabat (Pj) Kepala Desa di Desa Alur Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Dalam konpers Rabu (22/6), Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rahman menyebut bahwa N diduga melakukan tindak pidana korupsi dari dana desa mencapai Rp373 juta .(Try Vanny S/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: