Tunggak sewa 18 tahun, sebuah kafe di Bandung disegel petugas
9 Juni 2022 15:50 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sebuah kafe dan rumah makan di Jalan Bengawan, Kota Bandung, disegel petugas gabungan satuan polisi pakong praja (Satpol PP) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Kamis (9/6). Penyegelan dilakukan karena pengelola kafe dan rumah makan tersebut tidak membayar uang sewa selama 18 tahun kepada Pemkot Bandung selaku pemilik aset.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)
Tags: