Dua oknum hakim PN Rangkasbitung tersangka penyalahgunaan narkoba
23 Mei 2022 15:54 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Senin (23/05) menetapkan dua oknum hakim berinisial Y-R dan D-A dan seorang panitera berinisial RAS yang merupakan pegawai Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Petugas BNN Provinsi Banten juga berhasil mengamankan sabu seberat 20,6 gram dari tangan tersangka RAS, dan sejumlah barang bukti seperti alat hisap, pipet dan sejumlah barang bukti lainnya di ruang kerja YR selaku pemilik barang haram tersebut.(Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Sizuka)
Tags: