Ada sanksi bagi PUJK pelanggar aturan perlindungan konsumen
20 Mei 2022 18:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan sanksi tegas bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan OJK terbaru Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (Fandi Yogari Saputra/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)
Tags: