Bandara Pattimura bebaskan pelaku perjalanan jika sudah vaksin kedua
19 Mei 2022 20:08 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Bandara Pattimura Ambon saat ini telah membebaskan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jika sudah mendapatkan vaksin kedua atau booster. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022. (Alfian Sanusi/Sandi Arizona/Anom Prihantoro)
Tags: