Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau 2017
1 Oktober 2016 22:28 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Pemerintah akan menaikkan tarif cukai tembakau pada 2017, untuk mengendalikan produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai. Pemerintah juga menaikkan harga jual eceran, dengan rata-rata 12,26 persen. Kebijakan ini sudah dibicarakan secara matang dengan berbagai pihak, baik petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok, sehingga pemerintah yakin kebijakan ini dapat menekan konsumsi serta produksi rokok.
Tags: