KPID akan berikan sanksi bagi LPS tidak terapkan ASO
29 April 2022 00:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, mengingatkan adanya sanksi bagi lembaga penyiaran swasta (LPS) yang tidak melakukan migrasi siaran dari sistem analog ke digital, atau Analog Switch Off (ASO) pada 30 April. Sanksi bisa berupa pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (Melani Friati/Sandi Arizona/Farah Khadija)
Tags: