KPID Sumbar ingatkan kewajiban konten lokal 10 persen dalam ASO
28 April 2022 23:37 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan Lembaga Penyiaran berjaringan tentang kewajiban menayangkan konten lokal 10 persen. Hal ini terkait akan dimulainya pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau mematikan siaran analog dan menggantinya ke siaran digital pada 30 April 2022. (Melani Friati/Sandi Arizona/Farah Khadija)
Tags: