DPPTK Ngawi akan cabut izin usaha yang tidak bayar THR
19 April 2022 23:07 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beroperasi dari tanggal 18 hingga 30 April mendatang. Terhadap 670 perusahaan di berbagai sektor yang berada di wilayah ini diimbau untuk membayar THR sekligus tanpa dicicil. Jika ada pelanggaran atas hak karyawan itu maka izin usaha akan dicabut. (Rindhu Dwi Kartiko/Satrio Giri/Sizuka)
Tags: