Anak di bawah 18 tahun bisa mudik tanpa perlu tes COVID-19
18 April 2022 17:57 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4), menyampaikan anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun diizinkan melakukan perjalanan mudik, tanpa lebih dulu vaksinasi booster atau tes usap antigen dan PCR, bila sudah vaksin tahap 1 dan 2. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak pergi ke luar negeri selama periode libur Lebaran lantaran berpotensi terjadinya penularan di tengah tingginya angka penyebaran COVID-19 di beberapa negara. (Rina Nur Anggraini/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Tags: