ANTARA - Menanggapi tudingan aplikasi PeduliLindungi yang disinyalir melanggar hak privasi publik, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting pada Sabtu(16/4), mengatakan fungsi utama dari PeduliLindungi yakni pelacakan kontak COVID-19, memantau vaksinasi, serta memonitor mobilitas masyarakat agar sesuai dengan level PPKM. Ia menegaskan hanya karena PeduliLindungi terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK), bukan berarti memiliki tujuan untuk memata-matai.
(Ahmad Muzdaffar Fauzan/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Bukan memata-matai, ini 3 fungsi utama PeduliLindungi
16 April 2022 16:43 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: