Sri Sultan: Kejahatan jalanan wajib diproses hukum
11 April 2022 21:42 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono Sepuluh menginginkan ada ada tindakan hukum ditegakkan terhadap pelaku kejahatan jalanan atau klitih. Diketahui ke lima pelaku klitih di Yogyakarta baru-baru ini berhasil ditangkap Polda DIY pada 9 April 2022.(Imam Prasetyo Nugroho/Rayyan/Sizuka)
Tags: