Tanggapan pengamat dan pelaku usaha soal PPN dan PPh aset kripto
7 April 2022 16:11 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, transaksi perdagangan aset kripto akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang efektif mulai 1 Mei 2022. Berikut tanggapan pengamat perpajakan dan pelaku usaha mengenai PMK tersebut. (Rio Feisal/Keysha Anissa/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)
Tags: