Buron 10 tahun, terpidana korupsi buku Waropen ditangkap
30 Maret 2022 18:04 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi penyusunan buku RT - RW dan buku RUTRK Kabupaten Waropen tahun 2004, bernama Carolus Pramono, Minggu (27/3) yang telah merugikan Negara senilai Rp1,3 miliar. Carolus merupakan terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua selama 10 tahun.(Laksa Mahendra/Soni Namura/Sizuka)
Tags: