Presiden bolehkan tarawih di masjid dan mudik lebaran, ini syaratnya
23 Maret 2022 20:24 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Presiden Joko Widodo menyatakan umat Islam di Indonesia dapat kembali menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Selain itu, masyarakat juga dipersilakan untuk mudik lebaran namun dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dua dosis dan satu dosis penguat (booster). (Rijalul Vikry/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Tags: