Mahkamah Internasional perintahkan Rusia tangguhkan operasi militer
17 Maret 2022 11:38 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Rusia harus segera menangguhkan operasi militer di Ukraina, demikian putusan Mahkamah Internasional PBB (ICJ) pada Rabu (16 Maret), di Den Haag. Dengan pemungutan suara 13 banding dua, dengan Wakil Presiden Kirill Gevorgian dari Rusia dan Hakim Xue Hanqin dari China berbeda pendapat, ICJ memutuskan bahwa Rusia “akan segera menangguhkan operasi militer yang dimulai pada 24 Februari.”(REUTERS-PBB/Siti Zulaikha/Agha Yuninda Maulana/Sizuka)
Tags: