DPO terpidana korupsi pembangunan Dermaga Bakalang ditangkap di Aceh
16 Maret 2022 20:43 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap Ramlan, salah seorang buronan dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ramlan ditangkap di rumahnya di Gampong (desa) Mulia, Kota Banda Aceh, saat hendak menjalankan ibadah Shalat Asyar, pada Selasa 15 Maret kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB.(Aprizal Rachmad/Soni Namura/Sizuka)
Tags: