Bebaskan pekerja migran dari rentenir dengan KTA dan KUR PMI
15 Maret 2022 21:28 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meluncurkan kebijakan pembebasan biaya penempatan PMI melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA), serta skema baru kredit usaha rakyat untuk PMI (KUR PMI) di Bandung, Selasa (15/3). Dengan kebijakan tersebut maka para pekerja migran Indonesia dapat terlepas dari jerat rentenir serta terhindar dari praktik percaloan. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)
Tags: