KSPSI dorong pemerintah selesaikan revisi aturan pencairan JHT
6 Maret 2022 00:35 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendorong pemerintah segera menyelesaikan revisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022. KSPSI pun meminta pemerintah mensosialisasikan hasil revisi tersebut secara masif ke semua kalangan, terutama pekerja. (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Risbeyhi)
Tags: