ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (1/3), secara resmi mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) atas tersangka Nurhayati terkait kasus korupsi. Setelah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi saksi atas laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Citemu Lukmanul Hakim terhadap Kepala Desa Citemu Supriyadi dalam dugaan kasus korupsi. (Enjang Solihin/Chairul Fajri/Nusantara
Mulkan)
Status Nurhayati, saksi pelapor jadi tersangka resmi dibatalkan
2 Maret 2022 10:08 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: