Musnahkan miras, Pemkot Tangerang inginkan warga akhlakul karimah
28 Februari 2022 14:37 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Wali Kota Tangerang memimpin pelaksanaan memusnahkan 4.837 botol minuman keras yang menjadi barang bukti pelanggaran Perda No.7/2005. Dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Wali Kota Tangerang, Senin (28/2), Wali Kota Arief Wismansyah menginginkan agar warga Kota Tangerang menjadi warga yang memiliki akhlak terpuji atau Akhlakul Karimah. (Agung Andhika Indrawan/Dudy Yanuwardhana/Rinto A Navis)
Tags: