Ini penjelasan non-lansia bisa booster 3 bulan setelah vaksinasi kedua
26 Februari 2022 23:52 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sejak Jumat (25/2), Kementerian Kesehatan telah memperbolehkan warga di bawah usia 60 tahun menerima vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) tiga bulan setelah pemberian vaksinasi primer (dua dosis). Kepada ANTARA, Sabtu (26/2), Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut sejumlah alasan terkait hal tersebut. (Rina Anggraini/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Tags: