LPSK serahkan kompensasi Rp3 miliar bagi penyintas aksi teror
24 Februari 2022 22:11 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Kamis (24/2) di Gedung Sate, Bandung, menyalurkan kompensasi Rp3 miliar lebih bagi 94 penyintas atau korban selamat aksi teror yang berdomisili di Jawa Barat. Kompensasi yang diberikan mencerminkan kehadiran negara untuk para korban, yang sebelumnya telah menerima bantuan rehabilitasi medis. (Dian Hardiana/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)
Tags: