Presiden Jokowi perintahkan aturan perihal JHT disederhanakan
21 Februari 2022 23:14 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai pro-kontra di masyarakat. Polemik mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur JHT diambil pada usia 56 tahun tersebut dipantau oleh Presiden Joko Widodo. Menindaklunjuti hal itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno pada Senin (21/2) menyebut Presiden Jokowi meminta aturan tersebut disederhanakan. (Sumber: Kementerian Sekretariat Negara)(Egan Suryahartaji/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: