Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Elang
19 Juli 2016 21:18 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Upaya penyelundupan dan penjualan elang langka jenis elang tikus berhasil digagalkan Mapolda Lampung. Seorang warga Bandarlampung yang menjual elang tersebut ditangkap dan ditahan Polda Lampung. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Pelaku diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Tags: