ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang, Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggulirkan program penghapusan denda 100 persen untuk warga Kota Tangerang atau wajib pajak yang memiliki tunggakan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2021. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa pada Kamis (17/2) menegaskan program yang dimulai sejak 10 Februari hingga 15 Maret mendatang ini dalam rangka memperingati HUT ke-29 Kota Tangerang pada 28 Februari mendatang, sekaligus untuk meringankan tanggung jawab masyarakat Kota Tangerang.
(Agung Andhika Indrawan/Soni Namura/Ria Gracia Carolina S)
Pemkot Tangerang hapuskan denda PBB-P2 100 persen
17 Februari 2022 16:15 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: